1.
Rumusan Pancasila yang
sah
Setelah
bangsa indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945.
saat itu kita belum memiliki alat-alat kelengkapan negara yang diperlukan
sebagai suatu negara yang merdeka. Pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI memberi
rumusan Pancasila sebagai berikut :
-)
Ketuhanan Yang Maha Esa
-)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
-)
Persatuan Indonesia
-)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
-)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
inilah yang kemudian dijadikan dasar negara sampai sekarang bahkan hingga akhir
perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai
dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu.
Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil
proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966)
Ini rangkumannya atau hanya sebagian saja dari TAP tsb gan?
BalasHapus