Kamis, 29 Agustus 2013

Tap MPRS No. XX/MPRS/1966



1.      Rumusan Pancasila yang sah
 Setelah bangsa indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 agustus 1945. saat itu kita belum memiliki alat-alat kelengkapan negara yang diperlukan sebagai suatu negara yang merdeka. Pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI memberi rumusan Pancasila sebagai berikut :
-) Ketuhanan Yang Maha Esa
-) Kemanusiaan yang adil dan beradab
-) Persatuan Indonesia
-) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
-) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara sampai sekarang bahkan hingga akhir perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966)

1 komentar:

  1. Ini rangkumannya atau hanya sebagian saja dari TAP tsb gan?

    BalasHapus